Gemawang, 6 Oktober 2025 — Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Temanggung menjalankan fungsi advisory melalui kegiatan konsultasi kepada pemerintah desa. Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sucen, Kecamatan Gemawang.
Kegiatan pendampingan ini juga didampingi oleh Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Gemawang, yang turut memberikan arahan serta penguatan terkait pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai peraturan dan prinsip transparansi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah desa semakin memahami tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, serta mampu melaksanakan setiap tahapan pengelolaan keuangan desa dengan tertib administrasi dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.