Sebagai upaya mendukung keterbukaan informasi publik dan penguatan edukasi anti korupsi melalui media digital, Admin Media Sosial Kecamatan Gemawang mengikuti kegiatan Sosialisasi Teknis Pendaftaran dan Pelaporan Pariwara Anti Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 di Graha Bumi Phala, Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat, dan diikuti oleh admin media sosial dari berbagai OPD serta kecamatan se-Kabupaten Temanggung. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme pendaftaran, pelaporan, serta penyusunan konten kampanye antikorupsi yang sesuai dengan ketentuan dan standar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan media sosial pemerintah dapat lebih aktif dalam menyuarakan nilai-nilai antikorupsi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas